Panduan Lengkap Berkas Pengurusan Izin Bangunan Rumah Tinggal & Non-Rumah Tinggal
Persyaratan pengurusan izin bangunan dibedakan berdasarkan fungsi dan skala bangunan sesuai dengan regulasi SIMBG & PTSP.
Fotokopi KTP, NPWP, dan Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir.
Sertifikat Tanah (SHM/HGB) atau bukti kepemilikan lain yang sah.
Dokumen rencana tata kota dari Dinas Cipta Karya setempat.
Denah, Tampak, Potongan, dan Rencana Sanitasi.