Aturan & Prosedur Layanan Jasa IMB Jabodetabek
Jasa IMB Jabodetabek menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Klien wajib menyediakan dokumen-dokumen yang sah dan asli sebagai syarat pengurusan izin, termasuk namun tidak terbatas pada Sertifikat Tanah, PBB, dan Identitas diri.
Estimasi waktu pengurusan bergantung pada kelengkapan berkas teknis dan jadwal sidang di dinas terkait. Kami akan memberikan estimasi waktu berdasarkan pengalaman namun tidak dapat menjamin tanggal pasti terbit karena merupakan otoritas pemerintah.
Prosedur pembayaran akan disepakati di awal kontrak kerja dengan sistem termin berdasarkan progres pengurusan berkas.