Layanan Jabodetabek Senin - Sabtu: 08.00 - 18.00 WIB

1. Ruang Lingkup Layanan

Jasa IMB Jabodetabek menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

2. Kewajiban Klien

Klien wajib menyediakan dokumen-dokumen yang sah dan asli sebagai syarat pengurusan izin, termasuk namun tidak terbatas pada Sertifikat Tanah, PBB, dan Identitas diri.

3. Estimasi Waktu

Estimasi waktu pengurusan bergantung pada kelengkapan berkas teknis dan jadwal sidang di dinas terkait. Kami akan memberikan estimasi waktu berdasarkan pengalaman namun tidak dapat menjamin tanggal pasti terbit karena merupakan otoritas pemerintah.

4. Pembayaran

Prosedur pembayaran akan disepakati di awal kontrak kerja dengan sistem termin berdasarkan progres pengurusan berkas.

Tanya Biaya IMB
Telepon WhatsApp